SADAR JAMSOSTEK!

Apakah Anda Mengetahui soal dana JAMSOSTEK anda? Tiap Bulan di pototng 2%? Klik Info cara KLAIM DANA JAMSOSTEK ANDA DISINI



Showing posts with label Legal Issues. Show all posts
Showing posts with label Legal Issues. Show all posts

Saturday, April 4, 2009

Penyusunan PKB


dear all,

mohon sharingnya.. ..,

Saya sedang melakukan review draft perjanjian kerja bersama saat ini.
Saya mohon saran dari para HRD-ers atau praktisi hukum yang bayak memiliki pengalaman dalam penyusunan draft PKB tersebut.

Apa saja point penting yang sekiranya harus kita cermati, baik dari aspek hukum maupun aspek employee costnya?

thanks and regards sebelumnya atas tanggapannya.


------------------------------------------------------

Klik UANG SAAT SANTAI! Cara santai manfaatkan WAKTU LUANG
---------------------------------------



Silahkan ibu buka peraturan yg berkenaan dgn PKB, disana sudah dijelaskan rambu-rambunya dan beberapa konten dari PKB itu sendiri, dan selebihnya silahkan ibu menambahkan aturan main dari pelaksanaan detail lapangan dari peraturan pemerintah yg menurut ibu harus didetailkan, tp jangan menjiplak peraturan, disamping itu atur jg hal2 yg ada diseputar permasalahan di perusahaan


------------------------------------------------------




Makasih mbak Iffah atas masukannya.. .
saya juga sedang melaksanakan ini.... karena selama ini PKB di kantor saya hanya mengadopsi (copy paste) pasal-pasal yang ada di Peraturan ketenagakerjaan saja tanpa disertai pasal-pasal yang bisa diimplementrasikan secara detail di lapangan, sehingga sering terjadi konflik bila ada pasal yang sifatnya masih umum.

kemudian kami juga sudah ada lawyer yang disewa kantor untuk membantu membuat konsepnya, tapi saya sendiri sebagai salah satu orang yang diminta untuk melakukan review atau cros check (membuat second opinion)
sering berseberangan sama si lawyer, sehingga kadang butuh masukan dari temen-temen yang menjadi praktisi di bidang ketenagakerjaan.
regards



-------------------------------------------------------



Enak Dong Mbak PKBnya, bukunya tdk perlu tebal-tebal. ..

Tinggal Isinya di tulis aja pasal 1 sampai terakhir sama dengan undang-undang, (kan Copy Paste)




------------------------------------------------------

sebenarnya tidak seperti itu ...
ada juga yang menyangkut hal-hal yang merupakan kebiasaan yang menjadi hukum tidak tertulis di tempat kami.
seperti mekanisme pemilihan employee of the man, employee of the year, dll.

cuma untuk hal-hal yang menyangkut masalah ketenagakerjaan harusnya diatur dan dijabarkan lebih detail agar tidak terjadi mis intrepretasi disamping tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

regards,

Kontrak Kerja Karyawan

Selamat Siang Rekan Milis

Disini saya ingin bertanya, Apabila awal pertama kali karyawan kita terima dengan status probation, apakah setelah berakhir masa probation karyawan tersebut dan karyawan tersebut dinyatakan lulus masa probation, maka secara tidak langsung karyawan tersebut menjadi karyawan tetap (permanent Staff)? apakah hal ini tertera di Undang Undang Tenaga Ketenagakerjaan? Apakah setelah lulus masa probation, karyawan tersebut bisa di tetapkan sebagai karyawan kontrak?

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas bantuan rekan-rekan yang mau memberikan pencerahannya
------------------------------------------------------------------
Manfaatkan WAKTU LUANG ANDA! Klik info UANG SANTAI
-----------------------------------------------
Rekan anonim,

Kalau dalam kontrak disebutkan masa percobaan, maka setelah lulus secara otomatis menjadi karyawan tetap karena karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Anda dapat melihat pada UU No. 13 tahun 2003 pasal 58.

------------------------------------------------------------------

mas anonim,

saya setuju dgn mas oscar..
tapi jika perusahaan kebijakannya tidak mengangkat pegawai tetap, saya saran agar dibuat PKWT saja,
untuk kontrak pertama bisa 3 bulan (tapi jgn disebut sebagai kontrak masa percobaan) lalu dilanjutkan lagi untuk kontrak berikutnya max 1 tahun dan hanya diperbolehkan 1 kali..
setelah itu harus ada jeda 30 hari sebagai syarat pembaharuan kontrak... (lihat kepmen no. 100 tahun 2004) tentang PKWT

cttn: selama pekerjaan tersebut tidak bersifat tetap, sah2 saja di PKWT kan..

semoga bermanfaat
Template by - Abdul Munir - 2008