SADAR JAMSOSTEK!

Apakah Anda Mengetahui soal dana JAMSOSTEK anda? Tiap Bulan di pototng 2%? Klik Info cara KLAIM DANA JAMSOSTEK ANDA DISINI



Saturday, April 4, 2009

Kontrak Kerja Karyawan

Selamat Siang Rekan Milis

Disini saya ingin bertanya, Apabila awal pertama kali karyawan kita terima dengan status probation, apakah setelah berakhir masa probation karyawan tersebut dan karyawan tersebut dinyatakan lulus masa probation, maka secara tidak langsung karyawan tersebut menjadi karyawan tetap (permanent Staff)? apakah hal ini tertera di Undang Undang Tenaga Ketenagakerjaan? Apakah setelah lulus masa probation, karyawan tersebut bisa di tetapkan sebagai karyawan kontrak?

Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas bantuan rekan-rekan yang mau memberikan pencerahannya
------------------------------------------------------------------
Manfaatkan WAKTU LUANG ANDA! Klik info UANG SANTAI
-----------------------------------------------
Rekan anonim,

Kalau dalam kontrak disebutkan masa percobaan, maka setelah lulus secara otomatis menjadi karyawan tetap karena karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Anda dapat melihat pada UU No. 13 tahun 2003 pasal 58.

------------------------------------------------------------------

mas anonim,

saya setuju dgn mas oscar..
tapi jika perusahaan kebijakannya tidak mengangkat pegawai tetap, saya saran agar dibuat PKWT saja,
untuk kontrak pertama bisa 3 bulan (tapi jgn disebut sebagai kontrak masa percobaan) lalu dilanjutkan lagi untuk kontrak berikutnya max 1 tahun dan hanya diperbolehkan 1 kali..
setelah itu harus ada jeda 30 hari sebagai syarat pembaharuan kontrak... (lihat kepmen no. 100 tahun 2004) tentang PKWT

cttn: selama pekerjaan tersebut tidak bersifat tetap, sah2 saja di PKWT kan..

semoga bermanfaat

2 comments:

Anonymous said...

Rekan Milist yth. Kalau anda pihak perusahaan memilih instrumen dgn masa percobaan 3 bulan dlm mempekerjakan karyawan pertama kali maka setelah habis masa percobaan maka karyawan tsb secasa hukum menjadi karyawan tetap. Karena penggunaan masa percobaan 3 bulan hanya untuk karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini diatur dlm pasal 60 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan setelah berakhirnya masa percobaan 3 bulan perusahaan tidak bisa menetapkan karyawan tsb jadi karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karena dalam pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan untuk PKWT atau karyawan kontrak tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Kalau hal ini tetap dilakukan maka suatu saat karyawan tsb di PHK maka karyawan tsb dapat menuntut pesangon, kecuali karyawan tsb terbukti melakukan pelanggaran berat (tindak pidana). Jd kalau anda berniat untuk mempekerjakan karyawan dgn sistem kontrak langsug saja buat perjanjian kontrak atau PKWT dengan jangka waktu 1 tahun atau maksimal 2 tahun. Ingat, jangka waktu atau berakhirnya kontrak di perjanjian kerja tsb harus dicantumkan, karena kalau tidak maka demi hukum karyawan kontrak/PKWT tsb menjadi karyawan tetap/PKWTT. (Tony-0813 1717 5900).

Anonymous said...

Salam,
Saudara milis, saya mau tanya, saya bekerja dalam sebuah PT dgn status kontrak dalam program Management Training (MT), dalam kontrak tsb mengatur jangka waktu kerja 6 bulan sbg karyawan kontrak, sedangkan program MT itu sendiri merupakan ikatan dinas selama 18 bulan. Secara lisan pada saat penandatanganan kontrak kerja PT mengemukakan bahwa stlh 6 bulan akan diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, stlh 5 bulan tnyt realitanya habisnya masa kontrak tsb masih akan diperpanjang kontrak kembali (tdk diangkat tetap). Saya menjalankan tanggung jawab & kewajiban yg dibebankan PT kpd saya sesuai apa yg ada dlm kontrak krj, tp hak yg saya dapatkan tdk sesuai apa yg dikatakan scr lisan pd saat tanda tangan kontrak krj.

Beberapa informasi yg diinformasikan oleh PT pada saat saya akan menandatangani kontrak krj mengenai besaran tunjangan tnyt tidak sesuai dgn realitanya (lebih kecil). Dalam kontrak kerja jg mengatur bhw ijazah asli harus di serahkan k PT, yg dmn apbl saya mengundurkan diri saya harus membayar ganti rugi yg ditetapkan dlm kontrak kerja. Sbg informasi tmbhn: 1) Kontrak Kerja di tempel materai dan dibubuhi tanda tangan diatasnya; 2) Tidak ada tanda tangan notaris; 3) Perihal aturan nominal ganti rugi yg harus dibayarkan apbl saya mengundurkan diri berada di halaman paling belakang (stlh halaman ttd & materai) dgn kertas/print2an yg berbeda dgn Kontrak Kerja.

Saya mau tny, besar harapan saya atas jawaban dr bung yusra:
1) Apa kontrak kerja ini sah (tdk ada ttd notaris) atau kuat-kah kekuatan hukum kontrak kerja seperti ini?
2) Apakah informasi secara lisan yg tdk ada dlm kontrak krj namun mendorong saya utk menandatangani kontrak krj tsb dpt dikatakan sbg bagian dr isi perjanjian?
3) Apa dapat dikatakan bhw PT wanprestasi?
4) Apakah ada dasar hukumnya utk posisi saya yg ingin mengundurkan diri dan mengambil ijazah tanpa membayar ganti rugi krn saya merasa di tipu oleh PT?
5) Dlm kasus seperti ini apa PT berhak menahan ijazah saya apbl saya tdk membayar ganti rugi?

Maaf kalu terlalu panjang bung...
Sya harap jawaban dr Saudara Milis...

Thx

Template by - Abdul Munir - 2008